24/11/2024
Laporan terkait Pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) oleh paslon Cabup 01 Pilkada Kotim 2024, di Bawaslu Kalteng oleh Kuasa Hukum Paslon 02.
Penamedia.News, Palangkaraya 24 November 2024 Paslon Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor Urut 02 melalui Tim Kuasa Hukum Sanidin-Siyono Bpk. R.M. Catur Nufianto,S.H dan Fredy, S. H selaku Biro Hukum SS menuding Paslon Bupati Nomor Urut 01 telah melakukan pelanggaran secara struktural, sistematis, dan masif. Kuasa Hukum Sanidin-Siyono dari Norharliansyah,S.H mengatakan, laporan tersebut diajukan karena terdapat bukti kuat adanya dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan pasangan calon nomor urut 01 pada Pilkada Kotim Tahun 2024. “Kami selaku kuasa hukum calon bupati nomor urut 2 Sanidin-Siyono telah menyampaikan laporan ke Bawaslu Kalteng sesuai kewenangannya.
Pelanggaran terkait dukungan TSM akan didalami di wilayah hukum Bawaslu Provinsi,” kata Norharliansyah,S.H pada Minggu, 24 November 2024.
Laporan terkait Pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) oleh paslon Cabup 1 Pilkada Kotim, berbagai pelanggaran kita sampaikan kepada Bawaslu provinsi salah satunya adanya indikasi penggunaan program, kewenangan dan kegiatan yang menguntungkan paslon 1 dan merugikan paslon lain, ada aturan tersendiri bagi petahana sesuai UU pilkada.
Ditambahkannya, laporan tersebut disertai dengan berbagai dokumen pendukung antara lain dokumen terkait, surat, foto, dan video. Untuk tindak lanjut isi laporan ini banyak sekali dan kompleks, namun kami akan fokus secara khusus pada beberapa isi yang diatur dalam Pasal 71, Ayat 3, dan Pasal 73 UU Pilkada yang ada indikasi TSM terkait dengan penggunaan fasilitas negara pada saat kampanye ataupun di luar masa kampanye itu yang menjadi perhatian Kami memasukkan laporan ini ke Bawaslu jelasnya.
Atas dugaan pelanggaran TSM tersebut, pihaknya menilai pantas melaporkan calon bupati nomor 01 Kotim tersebut ke Bawaslu Kalteng karena alasan kedewasaan politik dan hukum.
Tim kuasa hukum Saniddin-Siyono berharap terkait dengan adanya hal ini kami mengupayakan upaya-upaya hukum dan laporan kami dapat diterima dan diteruskan pada proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.
red/tg