PT.Samuda Coco Indonesia tidak koperatif ketika akan di mintai klarifikasi beberapa hal yang menyangkut hak dan kewajiban

29/06/2024

PT Samuda Coco indonesia

Penamedia.news,Sampit.sabtu 29/06/2024- Dalam hal perkara hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha dimana diduga PT.Samuda Coco Indonesia yang beralamatkan Desa Handil Sohor Kecamatan MHS ( Mentaya Hilir Selatan)diduga  melakukan hal hal yang  melanggar hal  peraturan  ketenaga kerjaan.

Dimana hal ini di ketahui pada saat beberapa karyawan yang menyampaikan kepada Lembaga swadaya masyarakat Prabhu Indonesia jaya Sampit dan  awak media Pena media.news pada tanggal 16 Febuari 2024,dalam penyampaiannya para perwakilan karyawan menyatakan beberapa hal yang menjadikan keberatannya,antara lain gaji masih jauh di bawah UMP yaitu  80.000 Rupiah perhari, BPJS yang tidak merata dari semua bagian unit kerja, APD , denda dan hal sleep gaji serta aturan lembur yang di anggap tidak jelas kata mereka.

Dalam hal ini langsung di komfermasikan ke dinas ketenaga kerjaan dan di terima oleh Gatot dan Zulkipli dari Disnaker, dalam pembicaraan hal tersebut Disnaker  memberi arahan agar ke pengawas ketenaga kerjaan karena ini menyangkut hal hal  yang permasalahanya harus di tangani pengawas ketenaga kerjaan jelasnya.

Pada tanggal 16 Febuari 2024 saat itu mereka yang di dampingi LSM  Indonesia jaya dan awak media Pena media.news ke kantor pengawas ketenaga kerjaan ,namun kantor kosong setelah di komfermasi petugas ada di lapangan dan akan bertemu besoknya tanggal 17 pebuari 2024.

Ada tanggal 17 Pebuari 2014 pun langsung bertemu petugas pengawas antara lain Ali,arioto,imam dan melanjutkan,dalam pembahasan tersebut  dari dinas pengawas belum mengetahui apakah  PT.Samuda Coco Indonesia merupakan perusahaan kecil,menengah ,atau besar, karena menyangkut upah yang masih di bawah UMP ,dan beberapa hal yang menyangkut permasalahan memerlukan bukti termasuk fisik di lapangan..

Pada tanggal 20 Juni 2024 kami dari LSM Prahu Indonesia Jaya dan awak media  Pena media news bertujuan mau menemui pihak perusahaan yaitu HRD PT.Samuda Coco Indonesia guna klarifikasi hal tersebut, namun di nyatakan oles salah satu scurity bila HRD ( Asnawi ) tidak ada di tempat sedang ke Sampit ada urusan,dan hal itu di sampaikan setelah scurity TLP HRD, selang tidak ada 1 menit kami mencoba TLP beberapa kali namun tidak di angkat,dan  WA beberapa kali tidak di respon.

Kemudian di tambah laporan masuk pada tanggal 20 Juni 2024 dimana gaji yang sebelumnya masih di bawah UMP yaitu 80.000 rupiah turun menjadikan 60.000 rupiah ,karena pihak perusahaan di mana Asnawi sebagai HRD tidak menunjukan itikad baik maka perencanaan kami akan naikan masalah ini secara resmi ke Disnaker dan pengawas ketenaga kerjaan kota Waringin timur dengan  pendampingan SPSI ,FS P5 -K Kotawaringin timur , LSM Prabhu Indonesia Jaya yang akan mengungkap hal di luar diatas berdasarkan keterangan keterangan para karyawan yang keberatan  dalam hal ini  tuturnya.

NAS.Wartawan Investigasi.

Redaksi-ZR