31/12/2024
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Helena Lim, mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Penamedia News - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich PIK. Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Helena terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harvey Moeis dan rekan-rekannya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
"Dengan ini, kami menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun kepada terdakwa Helena, dengan pengurangan masa penahanan yang sudah dijalani, serta perintah untuk tetap ditahan di rumah tahanan," kata hakim Pontoh di ruang sidang pada Senin (30/12/2024).
Dalam pertimbangannya, hakim Pontoh menyebut bahwa Helena terbukti membantu Harvey Moeis dalam kejahatan korupsi sesuai dengan Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Harvey menukarkan dana pengamanan, yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari empat bos timah senilai Rp 420 miliar atau sekitar 30 juta dolar AS, melalui perusahaan milik Helena. Setelah itu, uang tersebut diserahkan kembali kepada Harvey Moeis.
"Majelis hakim berpendapat bahwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan ini," ujar hakim Pontoh.
Selain hukuman penjara, Helena juga dijatuhi denda Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan 6 bulan kurungan. Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika gagal membayar, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk negara. "Jika terdakwa tidak memiliki cukup harta untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambah hakim Pontoh.
Jumlah uang pengganti ini dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari penukaran valuta asing, dengan perhitungan Rp 30 dikalikan 30 juta dolar AS.
Editor RBZ