25/06/2025
. Gambar ilustrasi
Penamedia news Kotim 25 juni 2025.Larangan mentri tenaga kerja RI nomor : M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang atas penahanan BPKB ataupun IJASAH untuk dijadikan jaminan karyawannya bekerja di perusahaan , disamping jelas melanggar aturan perusahaan bisa di laporkan menyangkut hal tersebut.
Pengecualian bila adanya seorang karyawan yang di sekolahkan atau di kursuskan atau apapun bentuk pendidikan lainya yang biayanya di tanggung perusahaan maka bisa dilakukan dengan kesepakatan yang di sepakati bersama.
Bukan hanya di situ salah satu perusahaan distributor di kota sampit yang melakukan penahanan BPKB serta IJASAH juga melakukan pembayaran gaji jauh di bawah UMP ataupun UMR tanpa adanya kesepakatan tertulis kedua pihak yaitu perusahaan dan pekerjanya.ditambah lagi tidak adanya APD ( alat pelindung diri) untuk keamanan para pekerjanya, serta aturan lain yaitu perusahaan menerapkan aturan di luar peraturan ketenaga kerjaan dengan menerapkan 8 jam efektif dalam satu harinya.
Dengan mulai kerja jam 7.00 pagi hingga jam 17.00 (9 jam ) dipotong 1 jam istirahat hingga 8 jam efektif perhari, sementara aturan tertulis perusahaan jelas berbeda dengan aturan pemerintah dengan 40 jam perminggu dengan 4 jam lembur maksimal perhari, 8 jam perhari boleh saja hanya harusnya karyawan hanya kerja 5 hari dalam seminggu atau libur dua hari dalam seminggu dengan mengacu pada 49 jam perminggu.
Lebih parah lagi adalah adanya pemotongan gaji bila perusahaan merasa rugi sementara tidak ada kesepakatan , ditambah keluar masuk dan PHK karyawan cukup dengan lesan tanpa adanya tertulis, serta aturan kesepakatan yang sangat semu dan seharusnya tidak berlaku karena batal demi hukum dengan isi kesepakatan yang amburadul, serta tidak adanya laporan ke pengawas ketenaga kerjaan dan disnaker setempat.
Ketika di temui oleh awak media ,pimpinan PT .yang ada di jalan pramuka tersebut yaitu manajer A sempat berbicara terkait penahanan BPKB dan IJASAH dan di jelaskan oleh awak media termasuk LBH Intan adalah tidak boleh karena melanggar aturan surat edaran mentri tenaga kerja RI, dalam hal ini sedang menjadikan perhatian khusus dan sudah si kordinasikan denga pengawas ketenaga kerjaan kotim untuk melangkah lebih lanjut.
Ini harus di perhatikan oleh disnaker kotim ataupun pengawas ketenaga kerjaan kotim, karena sudah di sampaikan beberapa kali, benar bukan laporan resmi namun seharusnya dengan adanya praktek praktek ilegal harusnya ada pemeriksaan lebih lanjut dan memperingatkan PT bersangkutan bila perlu di tindak dengan peraturan yang berlaku di NKRI dalam mengarah keadilan untuk para buruh atau pekerjanya terurama dalam perlindungan para tenaga kerja khususnya di kotim.
NAS/ editor