Pendirian pondok di tengah lahan klaim milik warga di PT.SKD sebagai tindakan protes atas hak milik yang belum di selesaikan ganti ruginya.

30/04/2024

Foto barsama wartawan investigasi penamedia news bersama pemilik lahan. Doc/redaksi

Penamedia.News- sampit.Selasa 30/04/2024. Pendirian beberapa pondok di dalam kawasan PT.SKD di desa penyang, kecamatan Telawang  kabupaten Kotim,di nilai sebagai aksi atas protes dari para pihak pemilik lahan yang merasa belum di selesaikan atas hak miliknya berupa ganti rugi ,dan pendirian pondok di mulai pada tanggal 15 April 2024.

Beberapa pondok didirikan  yang salah satunya  di robohkan  oleh petugas perusahaan dan aparat karena melakukan pemanenan  sepihak yang di anggab menyalahi aturan dan sempat di  bawa ke polres namun sudah di bebaskan setelah beberapa hari.

Adapun permasalahan lahan tersebut di lansir dari hasil wawancara awak media  pena media news  dan salah satu pemilik lahan atau pewaris yang menyatakan bahwa luasan lahan yang kami klaim adalah seluas 42 hektar, dan dalam luasan tersebut terpecah tiga surat karena sudah terbagi selagi pemilik utama masih hidup

Dari 42 hektar adalah milik Saniah  mehung( istri almarhum  andel )  seluas 16 ha,  milik ambuk  seluas 16 hektar dan milik andel ( almarhum ) seluas 10 ha. dan menurut keterangan para ahli waris serta pemilik yang masih hidup belum pernah merasa menjual apalagi menerima ganti rugi berbentuk apapun jelasnya.

Dalam hal ini atas dasar pengecekan  lahan sudah di lakukan pematokan batas berdasarkan peta yang ada sesuai dengan kepemilikan yang ada dalam surat pengakuan yang diterbitkan Demang dan RT pada saat itu.

Kemudian pada hari Minggu 28 April 2024 para pewaris dan pemilik menghadap kepada LBH Intan Sampit sekitar pukul 9.00 pagi yang di dampingi oleh awak media Pena media .com yang kemudian diterima dengan baik oleh ketua Lembaga  bantuan hukum LBH INTAN Parlin Silitonga SH.  untuk bisa membantu penyelesaian dalam hal ini..

Dan atas saran dari pihak LBH Intan  yaitu Parlin Silitonga .SH untuk mempersiapkan berkas yang di perlukan serta legalitas atas lahan tersebut guna penyelesaian nantinya denga pihak perusahaan yaitu PT SKD.

Hal seperti ini sudah tidak terasa asing seakan sudah makanan berita hari hari dalam hal sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat yang tak lepas juga banyak yang menyangkut ke aparat.

Dalam hal ini juga para pemilik lahan dan pewarisnya berharap adanya keadilan yang seadil adilnya dan tidak mengkambing hitamkan para pemilik lahan yang kurang paham dengan apa di sebut hukum dan berharap penyelesaian ini akan berpihak pada rakyat yang nyata masih memegang legalitas aslinya  jelasnya.

Dan dalam hal ini juga ketua LBH Intan Parlin Silitonga SH. Akan mengupayakan  atas keinginan para pemilik agar bisa diselesaikan dengan harapan para pemilik selama legalitas  murni masih ada dan bisa di pertanggung jawabkan, dan ketua LBH Intan Parlin Silitonga SH agar para pemilik tetap menjaga stabilitas keamanan, tidak melakukan hal yang melawan hukum berlebih  sambil menunggu apa apa proses yang masih berjalan tutupnya.

NAS.Wartawan/Investigasi