22/05/2025
.
PenaMedia News,Kotawaringin Barat,Kamis,22/5/2025.Sidang Jhoni Saputra(22/5/2025)agenda pemeriksaan terdakwa apa yang dialami selama perkara,kasus dugaan perdagangan manusia di desa Kenawan, kecamatan Permata Kecubung,kabupaten Sukamara,Kalimantan Tengah(Kalteng),sidang di laksanakan di Pengadilan Negri Pangkalan Bun Kotawaringin Barat(Kobar),Kalimantan Tengah(Kalteng).
Pendamping hukum Jhoni Saputra,Marden A.Nyaring S.H.,M.H.,mengatakan kepada PenaMedia News Kotawaringin Barat bahwa selama pemeriksaan mulai dari penangkapan di tempat kejadian perkara lalu di bawa untuk di periksa di Polres Sukamara selama 2 hari pemeriksaan tanpa istirahat dan makan sehingga terlihat tidak manusiawi dalam pemeriksaan tersebut,demikian juga perlakuan pada saksi yang ikut di bawa pada saat itu,pada persidangan juga terungkap pungli yang di lakukan oknum dan sudah di laporkan oleh pendamping hukum.
Pendamping hukum Jhoni Saputra juga mengatakan kasus Jhoni ini bukan perdagangan manusia tetapi di lakukan secara sadar dan Jhoni Saputra juga sudah mengingatkan mengenai pekerjaan ini kepada korban.
Saksi yang juga di katakan korban mengatakan tidak merasa di perdagangkan dan merasa sadar melakukan pekerjaan tersebut.
Mediasi dengan pihak korban juga sudah dilakukan sejak awal menghadirkan tokoh masyarakat desa Kenawan dalam upaya restorasi justice di fasilitasi oleh kepolisian pertama namun yang kedua kali tidak.
Mediasi kedua juga sudah di lakukan tanpa ada paksaan dalam keadaan sadar dari kedua belah pihak difasilitasi oleh dinas sosial kabupaten Sukamara dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu perjanjian damai.
"Jangan di hukum lamalah pak Jhoni nya pak karena pak Jhoni orang nya baik",demikian dikatakan korban pada saat menjadi saksi di persidangan.
Marden sebagai pendamping hukum Jhoni Saputra juga mengatakan bahwa sudah mempersiapkan pembelaan untuk meringankan hukuman Jhoni Saputra.
Editor : LS