30/07/2024
Hj Fadliannoor SH.Mm selaku terdakwa tipikor di perparkiran pusat perbelanjaan mentaya,melalui kuasa hukum nya Parlin Silitonga SH,akan lakukan langkah gugatan balik terhadap 2 orang,yang memberi kan kesaksian palsu atas diri nya.
penamedia.news-Sampit Selasa 30 juli 2024
Sampit-Mantan Kepala dinas perhubungan(Dishub) Kotawaringin Timur(Kotim)H Fadliannoor SH.Mm,yang kini telah terlihat senyum dan tertawa lepas,setelah diri nya mendapat kan putusan bebas murni,di pengadilan tinggi Palangka Raya beberapa Minggu lalu.
Melalu kuasa hukum nya Parlin Silitonga SH,yang sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum,Insan Pecinta Keadilan(INTAN) Kotim.menyampai kan,bahwa pihak nya akan melakukan gugagatan balik terhadap dua orang oknum,atas pernyataan dan kesaksian palsu terhadap klaen nya.tandas nya
Namun pihak nya hingga saat ini belum bisa mengaju kan gugatan balik tersebut,di karena kan belum mendapat kan berkas turunan putusan bebas murni dari pengadilan tinggi Palangka Raya.
Mantan Kepala Dinas perhubungan (Dishub) H Fadlianoor SH.Mm mengatakan saat di temua i sejumlah awak penamedia.news.bahwa pihak ny akan melakukan langkah langkah upaya hukum yang di lakukan kejaksaan negeri (Kejari),H Fadlianoor SH.Mm ini pun menyikapi nya dengan tersenyum lepas,padahal diri nya yang telah di jadi kan terdakwa kasus koropsi Parkir di pusat perbelanjaan mentaya(PPM)Sampit
Menurut beliau bahwa tiem kuasa hukum nya saja yang akan membuat kontra memori kasasi nanti nya,dan diri nya juga yakin bahwa Mahkamah Agung(MA) akan sependapat dengan pengadilan tingkat pertama.insya Allah do,a kan saja,bahwa hukum kita di Indonesia ini tidak akan buta,dan tidak akan slalu tajam kebawah,dan tumpul ke atas,ujar Fadliannoor pada Selasa 30 juli 2024
Iya juga menambah kan,mari kita melek hukum,karena hukum itu salah solusi keluar nya.mahkama agung(MA) pasti akan menilai apakah nantinya menolak atau menerima kasasi penuntun umum kejaksaan negeri(Kejari) Kotawaringin Timur(Kotim)tandas nya
Sementara itu Parlin Silitonga juga menambah kan,yang selaku kuasa hukum H Fadlianoor SH.MM yang telah memenang kan sidang atas kasus korupsi terhadap klaen nya,bahwa pihak nya sudah ke pengadilan tinggi Palangka Raya,menanya kan terkait kasasi jaksa penuntut umum pengadilan negri Sampit,namun hingga hari ini memori kasasi tersebut belum di sampai kan ke pihak nya,ungkap nya
Pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya hanya menyampaikan,bahwa pihak pengadilan tipikor Palangka raya dan Jaka,baru sebatas menyatakan kasasi tapi belum menyampai kan memori kasasi.ujar Parlin Silitonga SH
Sebelumnya kasi intilijen. Kejaksaan negeri(Kejari) Kotawaringin Timur(Kotim) Nofanda Prayuda mengatakan,bahwa pihak nya sudah menyampai kan akan mengajukan kasasi atas kasus tipikor terhadap Fadlianoor dan juga di rektur CV graha tehnik Isti sauliah,namun mereka belum dapat membuat memori kasasi tersebut.lantaran belum menerima lengkap turunan berkas putusan kasus tipikor dari pengadilan tinggi Palangka Raya.ungkap nya.
redaksi-HJ