19/09/2023
gambar ilustrasi Surat ijin Mengemudi
Penamedia.news- Sampit.Selasa 19/09/2023.
Surat izin mengemudi atau SIM, merupakan dokumen yang sangat penting bagi semua pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.
Dengan memilikinya, Anda sudah mematuhi aturan sekaligus sebagai tanda layak untuk berkendara.
Dan menariknya,saat ini pembuatan SIM dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Jadi para pemohon SIM tidak perlu repot datang ke tempat lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Lantas bagaimana cara Membuat SIM secara online? Simak Langkah Langkah nya,
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
2. Lakukan verefikasi data.
3.Klik menu SIM Lalu Klik Pendaftaran SIM.
4.Siapkan Dokumen yang di Butuhkan.
5. Ikuti Petunjuk Pengisian Data.
6 .lalu Lakukan Pembayaran pendaftaran SIM.
7.Lakukan Ujian Teori. Jika Lulus Langsung pilih tanggal untuk Tentukan Jadwal ujian praktek di Satpas.
8. setelah Dinyatakan lulus Sim bisa langsung di Ambil.
Lebih praktis dan efisien.
Tidak perlu antre lama di kantor polisi.
Bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
Kesimpulan
SIM online merupakan solusi yang tepat bagi Anda yang Sibuk dan ingin mengurus SIM dengan mudah dan cepat.
Dengan SIM online, Anda bisa mengurus SIM dari rumah tanpa perlu antre lama di kantor polisi.
Redaksi-ZR