Prabowo Sindir Vonis Ringan dalam Kasus Korupsi Timah yang Merugikan Negara Rp 300 Triliun

31/12/2024

Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang diadakan di Gedung Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/20

Penamedia News - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengkritik keputusan vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 yang digelar di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024), Prabowo meminta agar hakim tidak memberikan vonis ringan terhadap pelaku yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Prabowo menegaskan bahwa jika pelaku jelas terbukti melanggar hukum dan merugikan negara dalam jumlah besar, maka vonis yang dijatuhkan harus mencerminkan hal tersebut. "Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo.

Prabowo juga menyatakan bahwa masyarakat umum dapat melihat bahwa vonis terhadap Harvey, yang telah menyebabkan kerugian negara ratusan triliun, hanya berupa beberapa tahun penjara. "Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," kata Prabowo dengan tegas.

Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Burhanuddin kemudian mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung akan memutuskan untuk mengajukan banding. Prabowo menambahkan bahwa seharusnya vonis yang diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara. "Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," ujar Prabowo. "Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," tambahnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus ini telah merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun.

Editor RBZ