14/01/2025
Norhaliansyah, kuasa hukum pasangan Sanidin-Siyono, menyampaikan pernyataannya dalam sidang panel 1 Mahkamah Konstitusi yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.
Penamedia News - Tim kuasa hukum pasangan calon Sanidin-Siyono mengkritik keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa (Kades), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang diduga mendukung pasangan nomor urut 1, Halikinnor-Irawati, dalam Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Ada pelanggaran mendasar yang kami sampaikan terkait Pilkada Kotim melalui laporan kepada Bawaslu dengan nomor 5/Reg/LP/PB/Kabupaten/21.09/X2024,” ujar kuasa hukum Norhaliansyah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) panel 1 di Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.
Norhaliansyah mengungkapkan, kasus ini berkaitan dengan deklarasi dan mobilisasi yang melibatkan Kades, anggota BPD, hingga Ketua PPS untuk mendukung pasangan petahana Halikinnor-Irawati. Deklarasi tersebut dilakukan di salah satu rumah tim pemenangan dan diikuti oleh perwakilan dari hampir 17 kecamatan.
Tim hukum Sanidin-Siyono menyoroti adanya perlakuan tidak adil dalam penanganan kasus ini. "Kami memiliki bukti bahwa terdapat perbedaan perlakuan. Bawaslu memang telah merekomendasikan KPU untuk memberhentikan Ketua PPS secara tidak hormat, namun pihak lain seperti Kades dan anggota BPD yang terlibat masih bebas tanpa tindakan lebih lanjut,” tambahnya.
Menurut Norhaliansyah, rekomendasi Bawaslu yang ditujukan kepada Bupati dan Kemendagri hingga kini tidak mendapat tanggapan. Hal ini dinilai menjadi catatan buruk bagi proses demokrasi dalam Pilkada Kotim. "Ketidakresponsifan dari pihak yang berwenang semakin memperburuk situasi," tutupnya.
Editor RBZ