Pemprov Kalteng Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 23 Juni 2025

04/06/2025

.

PenaMedia.News,Kotawaringin Barat,Rabu,4/6/2025.Masyarakat Kalimantan Tengah(Kalteng)mendapatkan kabar baik dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah(Bapenda)yaitu memberlakukan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor yang di mulai pada 23 Juni 2025 hingga 23 September 2025.

Di umumkan pada acara yang di gelar di kantor Bapenda Kalteng,Jalan RTA Milono Km 5,5 Palangka Raya.
Kepala Bapenda,Anang Dirjo,SP.,MM.,mengatakan kepada awak media bahwa program ini adalah bagian dari 100 hari kerja Gubernur Kalimantan Tengah H.Agustiar Sabran.,S.I.Kom.,sekaligus dalam rangka memperingati Hari jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT RI ke-80,,demikian dikatakan Anang Dirjo.

Anang Dirjo juga menjelaskan tujuan dari pembebasan pajak kendaraan bermotor adalah untuk membantu masyarakat meringankan bebannya dan juga meningkatkan pendapatan daerah melalui kesadaran masyarakat taat membayar pajak secara rutin.

Dan juga masyarakat yang rutin membayar pajak akan di undi dengan hadiah kendaraan. Bermotor.

Doni seorang masyarakat mengatakan kepada. PenaMedia News,"Kami berterimakasih kepada pak Gubernur Agustiar yang sudah meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor kami dan kami sebagai rakyat kecil sangat terbantu denga program ini".

Seluruh masyarakat Kalimantan Tengah begitu antusias menyambut program pemerintah ini dan berharap program ini berjalan dengan lancar sesuai jadwal  23 Juni hingga 23 September 2025.

Editor Lisbet Sitorus