Kembali terjadi Klaim lahan seluas 304,23 ha oleh rudianto di PT.MAP KM 18 Jendral sudirman

21/04/2024

Klaim lahan seluas 304 ,23 ha oleh rudianto di PT .MAP km 18 jendral Sudirman Sampit

Penamedia.news- sampit. Minggu 20/04/2024. Klaim lahan terjadi karena  di duga  belum adanya penyelesaian hak  milik  Rudianto,dan sudah berjalan begitu lama semenjak 2016,termasuk sudah adanya mediasi dari tingkat desa hingga kecamatan namun belum ada kesepakatan hingga pada hari ini Sabtu ( 20/04/ 2024).

 Dengan adanya pendirian pondok di areal klaim oleh  Rudianto dan team, Sementara Rudianto sebagai pemilik lahan  bersama pendamping Syahrian SH dari  KPK Tipikor sempat diskusi dengan perwakilan  perusahaan PT. MAP  dan sedikit adanya gesekan karena saling  mempertahankan pendapat, hadir juga beberapa aparat dari Mako Brimob yang mengawal kegiatan tersebut.

 Dalam diskusi tersebut  pihak dari  wakil Perusahaan tidak mau adanya pemasangan  tali  klaim dan didirikannya  tenda  untuk  menginap para pengeklaim,dan adapun pendapat dari Syahrian SH pendamping dari rudianto menganab adanya saling menguatkan egois dan saling memojokkan, yang mengakibatkan  keluarnya bahasa yang tidak perlu keluar dalam hal ini.

 pihak perusahaan menolak adanya stop panen selama  belum adanya putusan atau penyelesaian perihal lahan, sebaliknya pihak Rudianto menolak adanya kegiatan  oleh perusahaan di lahan tersebut.

Dan di nyatakan oleh Rudianto bila perusahaan akan nekat melakukan aktifitas panen  maka pihak Rudianto akan melakukan hal yang sama karena team Rudianto  juga mempunyai hak yang belum terselesaikan,dan dalam wawancara awak media pena media.news bersama asisten divisi 2 ( M ) menyatakan tidak berani memerintahkan panen kepada anggota pemanen nya selama permasalahan belum di selesaikan oleh perusahaan jelasnya.

Dan bicara hal legalitas semua memegang legalitas, adapun penjelasan  mediasi  masing masing  menyatakan dan merasa  benar dan berlegalitas. Dan perusahaan mengajak untuk penyelesaian di pengadilan.

Adapun pendapat Rudianto menyatakan bila perusahaan di rugikan oleh seseorang maka bukan urusan dengan saya dan  saya tetap akan mempertahankan hak  atas  lahan  saya tidak memperbolehkan mengadakan aktifitas oleh perusahaan. 

 Meskipun perusahaan sudah merasa membayar atas lahan di maksud kepada seseorang sebut ( A )  padahal orang tersebut  tidak ada hak atas  lahan tersebut dan itu bukan urusan saya tapi urusan perusahaan dengan penerima pembayaran  ucap Rudianto.

Kemudian tantangan wakil dari wakil perusahaan  untuk Rudianto melapor ke ranah  pengadilan namun  di tolak oleh Rudianto karena tidak ada keterpautan ,tapi mempersilahkan bila perusahaan melapor kan saya ke pengadilan saya siap ungkap Rudianto.

Dan pada pukul 15.30 hadir di lokasi Kapolsek Telawang Yono  dan kasi Intel Polsek telawang Sobari, dan berbincang masalah lahan tersebut di pondok tunggu bersama team Rudianto. di sampaikan oleh Rudianto kami tak mau lagi di bodohi lagi,juga di sampaikan kalau pak hokim menawarkan pembayaran kembali sebesar yang pernah di bayarkan ,dan di tawari berapa harus di bayar maka Rudianto menjawab 25 juta per ha, dan itu bisa nego. Dan di minta  Rudianto di minta tunggu namun sampai saat ini tidak ada kepastianya.

Dan dalam komunikasi dalam tenda di jelaskan juga sejarah permasalahan  lahan tersebut oleh pendamping Rudianto yaitu Syahrian SH yang selalu mendampingi dari awal permasalahan ini.dalam hal ini di sampaikan agar kiranya tidak ada permasalahan yang lebih besar lagi.dan sampai saat ini Syahrian SH hanya sebagai pendamping bukan kuasa dari rudianto jelas Syahrian SH.

Di tunjukan juga hal surat menyurat oleh Rudianto ke Kapolsek Telawang Yono dalam hal lahan tersebut bahkan ada pernah pihak perusahaan yang  akan memberikan seluas 3000 hektar  untuk masyarakat seputar namun sampai saat ini belum terealisasi .disampaikan oleh Kapolsek Telawang agar kegiatan ini tidak mengganggu keamanan yang bisa mengganggu lingkungan pintanya dan  di iyakan oleh team Rudianto.

Dalam penyelesaian hal ini di sampaikan oleh Kapolsek  belum jelas apakah akan di lakukan secara pengadilan atau mediasi agar bisa  
Sama sama menjaga menjaga kondisi situasi dan apa bila hanya hal legalitas yang di tanyakan maka semua akan menunjukan dan akan terjadi bentrok  adanya," tutup  syahrian SH.

( NUNUNG ADI S )