22/01/2025
Pasutri di Jember dilaporkan melakukan pemalsuan dokumen dan kematian palsu untuk menghindari pembayaran utang sebesar Rp 750 juta kepada bank.
Penamedia News - Polisi menangkap pasangan suami istri, Rakhmad Habibi (30) dan Indah Suryaningsih (38), warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember, atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang menyebabkan kerugian hingga Rp 750 juta.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa pasangan ini memalsukan identitas mereka, mengubah nama pada KTP dan Kartu Keluarga menjadi Ahmad Hidayat dan Suryani untuk mengajukan pinjaman kredit di Bank Jatim cabang Jember.
"Pelaku mengajukan kredit sebesar Rp 750 juta menggunakan dokumen palsu," ungkap Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (16/1/2025).
Kasus ini terungkap setelah seorang notaris yang membantu proses kredit melaporkan adanya kejanggalan kepada pihak bank. Salah satu modus pelaku adalah melaporkan kematian palsu, di mana Indah Suryaningsih mengklaim suaminya meninggal dunia di Banyuwangi pada November 2024 untuk menghindari kewajiban membayar pinjaman.
Pihak bank kemudian melaporkan kasus ini ke polisi, yang mengungkap pemalsuan dokumen. Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa pelaku juga membuat sertifikat tanah palsu dan menyalahgunakan stempel resmi dari instansi pemerintah, termasuk BPN dan Polri.
"Kami menduga ada kasus lain yang terkait, karena ditemukan bukti tambahan berupa buku tabungan, buku nikah, kartu bank, hingga cap stempel palsu," tambah Bayu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 268 KUHP, serta undang-undang terkait kependudukan dan data pribadi. Mereka terancam hukuman penjara antara 4 hingga 6 tahun.
Editor RBZ