09/09/2023
Redaksi H-J/ M Suryadi Bersujud Syukur Di Depan Lapas Klas 2 B Sampit.
Pena media news-Sampit.Sabtu,9/8/2023D.engan di dampingi kuasa hukum Parlin silitonga serta sejumlah awak media ke lapas kelas 2b Sampit untuk menjemput Suryadi.
Suryadi di vonis 5 bulan 15 hari karena tidak terbukti secara menyakinkan telah melakukan perbuatan yang di tuduhkan perusahaan PT Mega Ika kansha(MIK)yang beralamat di kabupaten Seruyan.
Begitu keluar dari pintu lapas,M SURYADI sujud syukur & langsung di bawa kantor LBH INTAN yang terletak jln mt haryono sebelah timur.terminal Patih Rumbi.
Di kantor LBH intan telah menunggu keluarga & tokoh masyarakat Kotim di antarax pak haji Samsudin yang menyambut serta memimpin doa atas kebebasan Suryadi sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarga.
Parlin Silitonga SH yang merupakan kuasa hukum Suryadi menyampaikan kepada media yang hadir di kantor LBH 'kami menunggu saudara Suryadi untuk beristirahat sementara setelah itu kami akan mengambil langkah langkah hukum untuk melakukan pelaporan balik serta gugatan baik secara pidana maupun perdata terhadap perbuatan pihak pihak yang telah membuat klien kami merasa di rugikan,yang akan kami fokuskan kepada diua orang di PT mik dalam waktu dekat ini".
Tampak di lokasi kantor LBH Suryadi terlihat sudah gembira & senang bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Saat di minta tanggapan nya oleh media suryadi meminta no coment & di serahkan sepenuhnya kuasa hukum nya untuk upaya hukum yang akan di tempuh.
Redaksi H-J