01/09/2024
Perwakilan Karyawan PT.SRB bersama NAS Wartawan Investigasi ke Kantor Disnaker Kotim untuk menyampaikan pengaduan
Penamedianews,Sampit 30 Agustus 2024.Merasa di berhentikan kerja dengan tidak melalui prosedur yang benar beberapa karyawan PT. Sinar Rejeki Bersama / PT.SRB jl. Pramuka Sampit mengirim surat pengaduan ke Disnaker Kotawaringin Timur pada tanggal 29 Agustus 2024.
Dalam penyampaian sebelumnya kepada awak media penamedianews, mereka seakan hanya akan menjadikan korban dari pada ke aroganan PT. Sinar Rejeki Bersama, yang pertama adalah ketika di panggilnya beberapa karyawan oleh pihak polsek ketapang untuk di mintai keterangan adanya kerugian perusahaan sebesar 104 juta rupiah, yang menurut pihak perusahaan akibat dari perbuatan karyawan PT. Tersebut.
Keterangan lain dari beberapa karyawan yang menyatakan bila ada kerugian maka gaji karyawan di potong untuk menutup dan upah bongkar muat tidak di bayarkan guna kepentingan penutupan kerugian.Maka dalam keterangan tersebut seharusnya tidak ada sama sekali kerugian perusahaan yang seperti di sampaikan.
Disisi lain pun kadang kepala gudang mengeluarkan barang tanpa faktur bahkan yang mengambil helper, di tambah kadang terlalu bebas keluar masuk karyawan yang bukan bagianya di gudang itupun salah satu penyebab kerugian yang muncul jelasnya.
Sebenarnya perusahaan pun banyak masalahnya termasuk dalam peraturan kerja karyawan terutama jam kerja 7 jam kerja per hari atau 40 jam per minggu, tetapi perusahaan menerapkan 8 jam kerja perhari atau 48 jam kerja per minggu tanpa adanya hitungan kelebihan jam yang jelas, gaji yang jauh dari UMP yaitu hanya 75 ribu per hari tanpa adanya kesepakatan tertulis.
Tidak di ikutkan dalam jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan, maka kalau ada sakit harus berobat sendiri dan di potong gaji. Bila tidak masuk meski sakit berketerangan dokter, bahkan pemotongan lebih besar dari gaji yaitu mencapai 200 ribu rupiah perhari.
Alat pelindung diri yang tidak ada dalam bekerja, yang anehnya suruh menanda tangani surat perjanjian kerja yang tidak jelas isinya, dalam surat tersebut hanya memojokan karyawan dan pernyataan karyawan saja tidak menyangkut kewajiban perusahaan.
Hal itu menyebabkan karyawan tidak berani berbuat banyak karena adanya ancaman dari pimpinan perusahaan antara lain, ini perusahaan besar, punya tiga cabang, dan sudah berpuluh karyawan di pecat dan apabila ada yang melapor maka akan di pecat dan akan di firalkan foto untuk tidak bisa kerja dimana mana, yang ironisnya pimpinan perusahaan menyatakan juga sudah banyak sekali uang keluar untuk polisi, ada apa ini, dan apa hubungan antara karyawan dan perusahaan dengan polisi ?
Adapun permasalahan kerugian di proses di polsek ketapang, dan pemanggil karyawan adalah anggota polsek ketapang ( C) sementara proses berjalan dan belum adanya bukti atau putusan apapun seluruh karyawan yang terkait pemanggilan polsek ketapang di berhentikan cukup dengan lisan oleh (AN) ketika ditanya oleh karyawan yang di pecat dalam hal hak (AN) menjawab bisa nanti komunikasi di WA katanya.
Jelas jelas ini menyalahi aturan dari pada peraturan ketenaga kerjaan dan wajib di usut dan di selesaikan dengan segera, karena jelas jelas merusak hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, apa lagi dengan adanya statemen pimpinan yang di sampaikan di apel sore bersama karyawan dan di benarkan bila ada kata kata kalian maling semua, dan sudah puluhan di pecat serta sudah banyak sekali uang keluar untuk polisi, yang pasti team media dan investigasi pena media akan mengawal hingga terang benderang siapa di belakang ke aroganan PT. Sinar Rejeki Bersama Sampit.
NAS. Wartawan Investigasi
Redaksi:TG