19/12/2023
tim kuasa hukum FN saat wawancara kepada awak media, di PN sampit.doc/redaksi
Penamedia.news-sampit.Selasa 19/12/2023. Pengadilan Negeri (PN) Sampit kabupaten kotawaringin timur propinsi kalimantan tengah menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Kepala Dinas Perhubungan kotim (Kadishub) Saudara FN melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) kotim pada Senin, (18/12/2023) sekitar pukul 15.30 wib.
Gugatan dengan nomor perkara
Perkara No 2/pid.Pra/2023//PN Spt
diajukan oleh kuasa hukum Mantan kadishub kotim saudara FN, lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi E- Parking di PPM Sampit.
Sidang gugatan prapreadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Hendra novriandi, Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum FN, Parlin Silitonga,SH. menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
"Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami cacat secara hukum," kata Parlin.
tim kuasa hukum menyebutkan, ada beberapa poin yang dipersoalkan pihaknya kepada kejari kotim dalam penetapan tersangka terhadap Klienya saudara FN, di antaranya :
" bahwa dalam penetapan tersangka FN , pihak penyidik di duga belum sepenuh nya melakukan pemeriksaan kepada pihak pihak/pejabat yang berperan penting dalam periode 2019- 2022 pada saat itu, sehingga proyek E- parking Di PPM Sampit,Kabupaten kotim tahun anggaran 2019 - 2022
terlaksana, Berdasarkan hal tersebut di atas,
bahwa dalam melakukan tindakan penyidikan perkara pihak penyidik di duga tidak transparan dan terkesan menyembunyikan sesuatu yang kemudian menjadikan saudara FN sebagai tumbal dalam upaya menyelamatkan pihak tertentu.
" tidak adanya hasil audit BPK sesuai ketentuan Undang-undang, karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Tipikor kerugian negara harus pasti dan jelas dan tidak bisa berdasarkan perkiraan.
" Dan adanya kesalahan subjek Penulisan administrasi dalam BAP Kejaksaan terkait nama bin dari klien kami saudara FN.
Dan masih banyak point penting yang di gugat oleh kuaha hukum FN, terkait dengan penetapan klienya sebagai tersangka.
Pada kesempatan tersebut, tim kuasa hukum FN juga meminta hakim untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya.
"Kami meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap klien kami," kata Parlin.
Sementara itu, tim jaksa dari Kejari Kotim menanggapi ada beberapa poin gugatan dari pihak pemohon atau pihak kuasa hukum FN
yang di tolak karna tidak masuk ranah prapreadilan, Dan beberapa poin lain nya seperti kerugian negara itu tidak musti hanya dari BPK namun bisa juga dari lembaga - lembaga berwewenang lainnya,yang dapat di jadikan acuan untuk penetapan tersangka dalam kasus tipikor.
Dan pihak kejari juga mengatakan mereka sudah mempunyai 3 alat bukti kuat yaitu," keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan alat bukti Surat menyurat, hingga penetapan tersangka serta penahanan mantan kadishub kotim saudara FN ini kami lakukan sudah sesuai aturan yang berlaku. pungkas tim kejari kotim,dan masih ada lagi beberapa sanggahan lainya dari pihak kejari kotim.
Sidang gugatan prapreadilan ini akan di lanjutkan pada tanggal 19/12/203, dengan agenda pembacaan tanggapan oleh pihak kuasa hukum FN terkait sanggahan pihak termohon satu kejari kotim.
redaksi-ZR.