Hasil Putusan Gugatan Pilkada Kotim akan Ditentukan Pada Hari Ini

04/02/2025

Seluruh Paslon Bupati pada Pilkada Kotim 2024.

Penamedia News - Sidang Gugat Hasil Pemilihan Umum Bupati Kotawaringin Timur 2024 yang diajukan oleh pasangan Sanidin dan Siyono akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2) hari ini. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 19.30 WIB.

Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, menyatakan bahwa pembacaan putusan untuk pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada pekan ini. Menurut informasi dari Kepala Bagian Protokol Kementerian Dalam Negeri, pelantikan Bupati Kotawaringin Timur ditunda, dan diperkirakan akan dilaksanakan antara 18 hingga 20 Februari, menunggu hasil dari sidang Putusan Dismissal.

Sebelumnya, pasangan Sanidin-Siyono menuding adanya mobilisasi kepala desa dalam Pilkada Kotim. Melalui kuasa hukum mereka, Muhammad Anwar Sadat dan Norharliansyah, mereka menyoroti deklarasi dan mobilisasi yang dilakukan di rumah pemenangan pasangan Halikinnor-Irawati. Pemohon mengklaim bahwa mobilisasi ini melibatkan kepala desa dari 17 kecamatan, anggota DPD, dan panitia pemungutan suara (PPS) beserta ketuanya. Pemohon juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi mengenai hal ini, yang dibuktikan dengan keputusan KPU yang memecat Ketua PPS terkait.

Majelis Panel Hakim mengonfirmasi bahwa dokumen rekomendasi Bawaslu sudah diterbitkan, tetapi pasangan Sanidin-Siyono hanya melampirkan Surat Penjelasan dalam daftar bukti mereka, sehingga majelis meminta pengecekan ulang.

Selain mobilisasi kepala desa, pemohon juga menyoroti beberapa dugaan pelanggaran lainnya, seperti prosedur yang tidak tepat dalam penghitungan suara, penggunaan program pemerintah daerah untuk kepentingan pemenangan, penyalahgunaan fasilitas jabatan bupati, dan praktik politik uang. Pemohon menyatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), namun tidak mendapat tanggapan dari Bawaslu Kalteng karena dianggap tidak terbukti.

Dengan semua dalil yang disampaikan, pasangan Sanidin-Siyono meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kotim Nomor 1428 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, mendiskualifikasi pasangan Harati, dan memerintahkan KPU Kotim untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kotim dalam waktu 60 hari kerja setelah putusan.

Editor RBZ