Kontroversi Penagihan Petugas PNM Mekaar Kotim, Ancam Nasabah Bawa Paralegal, Apa yang Terjadi

17/10/2023

gambar ilustrasi saat Nasabah lagi Berduka Di Rumah Nenek nya, dan petugas PNM Mekar memaksa Dan Mengancam Via Whatshap.

penamedia.news- Kotim,Selasa,17/10/2023.

Seorang nasabah PNM Mekaar Kotim berinisial SM di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengalami momen pahit yang tak terduga. Pada Senin, (16/10/2023) Sore, Nasabah (SM) mendapatkan berita sedih bahwa neneknya di Eka Bahurui baru saja meninggal dunia.

Terombang-ambing oleh kesedihan dan duka yang mendalam, nasabah( SM )segera meninggalkan rumahnya dan menuju rumah duka neneknya.

 Karena hal ini, SM tidak sempat berpikir lagi untuk memberi tahu petugas PNM Mekaar, padahal angsuran Mingguan Nasabah ini inisial SM sudah jatuh tempo dan biasa di bayar pada sore hari nya karna mendengar kabar dadakan nenek nya meninggal dunia.

Petugas PNM Mekar mencoba menghubungi SM melalui pesan WhatsApp pribadi untuk menagih pembayaran, tetapi SM menjawab dengan baik baik bahwa dia saat ini dalam keadaan Duka dan masih berada di Rumah duka nenek nya yang meninggal Dunia dan meminta akan melakukan pembayaran besok saja.

Ketika petugas PNM mencoba lagi menagih melalui grup WhatsApp mereka, Nasabah(SM) menjelaskan situasinya dan meminta penundaan pembayaran hingga besok.

Hal ini malah memicu perdebatan di grup WhatsApp PNM Mekaar, dengan nasabah yang meminta penundaan dan petugas yang bersikeras bahwa angsuran harus dibayar pada malam ini juga.

Debat ini mencapai puncaknya ketika petugas mengancam bahwa jika Nasabah (SM) tidak membayar pada hari itu juga, mereka akan meminta pelunasan seluruh hutang besok, dan Akan Membawa paralegal ke rumahnya, jika nasabah tidak melunasi semua hutangnya.

Mendengar ancaman petugas PNM Mekaar, Nasabah (SM) Kecewa. Dia mempertanyakan mengapa dengan posisi keadaan saat dia mendapatkan musibah dadakan neneknya meninggal, petugas tidak mau memberikan penundaan pembayaran pada esok harinya dan malah mengancam untuk meminta pelunasan semua sisa hutang nasabah(SM) yang seharusnya diangsur setiap minggu.

Kejadian ini menciptakan sorotan dalam perdebatan tentang kemanusiaan dan fleksibilitas serta tata cara dan etika penagihan hutang Di Saat Nasabah Mengalami musibah kematian dan sedang tidak di Rumah.

Seharusnya, petugas bisa memberikan pengunduran pembayaran ke esokan harinya karena nasabah dalam keadaan tidak di rumah dan dalam keadaan berduka karena neneknya yang pada hari yang sama telah meninggal dunia. dan Nasabah(SM) dari Sore hingga malam Berada di Rumah Duka nenek nya.

Kejadian ini telah terdengar oleh suami nasabah(SM), dan dikonfirmasi ke petugasnya Melalu pesan whatshap, apakah memang begini cara penagihan di lapangan di saat ada nasabah yang terkena musibah. Petugas di lapangan tidak bisa memberi keringanan angsuran untuk penundaan 1 hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, walaupun dalam keadaan apapun dan situasi apapun.

Petugas di lapangan mengancam akan meminta kepada nasabah untuk melunasi semua sisa hutangnya jika tidak menyetorkan angsuran pada tanggal yang sudah ditetapkan. Petugas juga mengancam akan membawa paralegal jika nasabah tidak mau melunasi semua hutang piutangnya.

 Di Jawab oleh Petugas PNM Mekaar  , Ini Adalah Peraturan Perusahaan Ujar salah satu  petugas yang ada di dalam grup whatshap PNM MEKAAR KOTIM.

Petugas PNM Mekaar yang menagih Nasabah inisial (SM) mengatakan bahwa tindakannya tersebut Sudah sesuai dengan peraturan perusahaan. tegas Petugas PNM mekar.

Dia mengatakan bahwa nasabah harus membayar angsurannya tepat waktu, dan jika tidak, maka mereka akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nasabah (SM) dan suaminya merasa Kecewa oleh tindakan petugas PNM Mekaar. Mereka mengatakan bahwa petugas tersebut tidak memiliki empati dan tidak memahami situasi yang mereka alami dan Tidak ber perikemanusiaan. Dan Suami SM merasa kecewa dengan Pernyataan dari petugas kalo tidak bisa mematuhi aturan dari perusahaan maka di minta pelunasan seluruh sisa hutang dan menyembut nasabah tidak bertanggung jawab. sedangkan Angasuran Yang sudah Masuk 29 Minggu dan sisa 19 Angsuran, angsuran perminggu Rp 75.000.

Kejadian ini menciptakan sorotan dalam perdebatan tentang kemanusiaan dan fleksibilitas serta tata cara dan etika penagihan hutang ketika nasabah mengalami musibah dadakan.

Terkait permasalahan kejadian ini dan petugas yang Melakukan Pengancaman kepada nasabah ingin meminta pelunasan semua sisa hutang dan mengancam untuk membawa paralegal ke rumah nasabah (SM).

Maka Keluarga Nasabah (SM) telah menunjuk DPD LBH INTAN KOTIM sebagai kuasa hukum untuk mengambil semua upaya hukum baik pidana maupun perdata.

Jurnalis- AB